Senin, 01 Juni 2020

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Badak Pandeglang




Polres Pandeglang tangkap Seorang disangka aktor pengedar uang palsu berinisial J (40) di Pasar Badak. Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menerangkan, modus aktor dengan belanja di Pasar Badak memakai uang palsu, dengan keinginan memperoleh kembalian uang asli.

 

"Ya, aktor langsungkan laganya dengan belanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 bermaksud sang aktor supaya bisa memperoleh uang asli dari kembalian yang ia membelanjakan" kata Sofwan pada wartawan, Senin (1/6).

 

Masalah ini terbongkar saat salah satunya pedagang yang tahu jika uang yang dibayarkan padanya adalah uang palsu, lalu korban minta pertolongan faksi keamanan ditempat. Aktor ditangkap oleh kepolisian.

 

"Dari tangan aktor, sukses ditangkap tanda bukti berbentuk lima lembar uang pecahan Rp50.000, satu lembar pecahan Rp100.000, serta satu lembar pecahan Rp20.000 yang disangka uang palsu," katanya.

 

Di tempat tidak sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membetulkan ada pengungkapan masalah peredaran uang palsu di daerah hukum Polres Pandeglang Polda Banten. "Untuk aktor berikut barang faktanya telah ditangkap di Mapolsek Pandeglang buat dilaksanakan penyidikan serta penyelidikan selanjutnya," tuturnya.

Strategi Menang Taruhan Mix Parlay

Lanjut Edy Sumardi, atas tindakannya aktor dijaring dengan Klausal 244 KUHP subsider 245 KUHP mengenai uang palsu dengan intimidasi hukuman 15 tahun penjara.

 

"Kerjakan beberapa langkah mengantisipasi dengan ketahui uang asli dengan disaksikan, diraba serta diterawang," papar Edy.