Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Badak Pandeglang

Polres Pandeglang
tangkap Seorang disangka aktor pengedar uang palsu berinisial J (40) di Pasar
Badak. Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menerangkan, modus aktor dengan
belanja di Pasar Badak memakai uang palsu, dengan keinginan memperoleh
kembalian uang asli.
"Ya, aktor
langsungkan laganya dengan belanjakan uang palsu pecahan Rp 50.000 bermaksud
sang aktor supaya bisa memperoleh uang asli dari kembalian yang ia
membelanjakan" kata Sofwan pada wartawan, Senin (1/6).
Masalah ini
terbongkar saat salah satunya pedagang yang tahu jika uang yang dibayarkan
padanya adalah uang palsu, lalu korban minta pertolongan faksi keamanan
ditempat. Aktor ditangkap oleh kepolisian.
"Dari tangan
aktor, sukses ditangkap tanda bukti berbentuk lima lembar uang pecahan
Rp50.000, satu lembar pecahan Rp100.000, serta satu lembar pecahan Rp20.000
yang disangka uang palsu," katanya.
Di tempat tidak sama,
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membetulkan ada pengungkapan
masalah peredaran uang palsu di daerah hukum Polres Pandeglang Polda Banten.
"Untuk aktor berikut barang faktanya telah ditangkap di Mapolsek
Pandeglang buat dilaksanakan penyidikan serta penyelidikan selanjutnya,"
tuturnya.
Lanjut Edy Sumardi,
atas tindakannya aktor dijaring dengan Klausal 244 KUHP subsider 245 KUHP
mengenai uang palsu dengan intimidasi hukuman 15 tahun penjara.
"Kerjakan beberapa langkah mengantisipasi dengan ketahui uang asli
dengan disaksikan, diraba serta diterawang," papar Edy.